iqsafe.info – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memberikan penjelasan mengenai kontroversi pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh ratusan personel Satpam. Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi risiko yang mungkin berdampak pada tata kelola perusahaan.
Jakpro, yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS), telah memperhatikan warga yang terdampak oleh proyek tersebut di Kampung Bayam. Program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung dari akhir 2019 hingga pertengahan 2021 dijalankan dengan prinsip kemanusiaan, musyawarah, dan partisipasi masyarakat.
Dana sebesar Rp13,9 miliar dialokasikan kepada 642 KK warga Kampung Susun Bayam sebagai bagian dari program RAP, dengan kompensasi yang beragam. Meskipun demikian, situasi kontroversial muncul ketika sejumlah warga menduduki Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) secara paksa, melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jakpro telah melaporkan hal ini kepada pihak berwenang untuk tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jakpro menegaskan pentingnya menjunjung tinggi praktik Good Corporate Governance dan menjaga kelangsungan usaha yang sehat. Perusahaan berharap agar semua pihak dapat bekerjasama dalam menjaga penataan kawasan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi wilayah Jakarta Utara.