iqsafe.info – Polres Jakarta Utara telah melakukan tindakan penahanan terhadap dua orang warga Kampung Bayam pada sore hari menjelang buka puasa pada Selasa, 2 April. Individu yang ditahan adalah pasangan suami istri yang terdiri dari Furqan, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, dan istrinya, Diah. Meskipun Diah dibebaskan sebelum tengah malam, Furqan tetap ditahan.
Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam telah mengeluarkan pernyataan yang mengkritik penahanan tersebut sebagai tindakan yang tidak mengikuti prosedur yang benar dan dianggap sewenang-wenang. Mereka menekankan bahwa warga telah berusaha menyelesaikan masalah melalui pramediasi di Komnas HAM untuk menangani konflik dengan PT Jakpro dan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, terkait perubahan SK penempatan mereka.
Surat Keputusan (SK) dari PT Jakpro nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 yang tertanggal 22 Agustus 2022 telah menetapkan penempatan unit untuk warga Kampung Bayam di dekat Jakarta International Stadium (JIS). Menurut Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam, SK ini seharusnya mengakui warga sebagai calon penghuni yang sah, tetapi mereka sekarang malah dihadapkan pada situasi dimana mereka tidak diizinkan menempati unit yang telah ditetapkan.
Ada laporan yang menyatakan warga dituduh melakukan tindak pidana, termasuk penyerobotan tanah, memasuki properti tanpa izin, dan perusakan bersama-sama.
Konflik ini berawal dari penggusuran permukiman warga Kampung Bayam yang dilakukan untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Warga telah melaporkan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ke Ombudsman karena dianggap tidak responsif terhadap ajakan dialog untuk menyelesaikan masalah hak tempat tinggal mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Heru Budi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan upaya terbaik untuk warga Kampung Susun Bayam. Pernyataan ini disampaikan saat beliau berada di Kantor Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada tanggal 21 Februari.
Warga Kampung Susun Bayam melalui perwakilan, yaitu Furqon, telah mencoba berbagai cara untuk meminta dialog dengan Heru Budi Hartono untuk mencari solusi atas permasalahan mereka. Namun, upaya mereka melalui surat dan kunjungan langsung ke Kantor Balai Kota DKI Jakarta belum membuahkan hasil.
Warga Kampung Bayam kini berusaha menggunakan Ombudsman sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik untuk mendapatkan hak mereka dalam dialog terbuka dengan pihak Pj Gubernur dan Jak Pro mengenai nasib mereka yang belum juga mendapatkan kunci Kampung Susun Bayam.
Penahanan pasangan warga Kampung Bayam oleh Polres Jakarta Utara telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan organisasi sipil. Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam mengkritik penahanan tersebut dan menyoroti kebutuhan akan dialog terbuka untuk menyelesaikan ketidakpastian yang dihadapi oleh warga yang terkena dampak pembangunan Jakarta International Stadium. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Pj Gubernur Heru Budi, menyatakan telah berupaya memberikan solusi terbaik, sementara warga terus mencari jalur hukum melalui Ombudsman untuk mendapatkan kejelasan hak mereka.