iqsafe.info

iqsafe.info – Dalam dinamika yang terjadi pasca sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, memberikan respon terhadap protes yang diajukan oleh Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Nasional AMIN. Bambang menyatakan keberatan atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli hukum yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran.

Yusril Ihza Mahendra menanggapi dengan menyoroti status hukum dari Bambang Widjojanto sendiri, yang menurut Yusril masih berstatus sebagai tersangka karena kasus yang pernah melibatkannya. Yusril menyinggung bahwa kasus tersebut telah sampai pada tahap P21 dan diserahkan ke kejaksaan, tetapi prosesnya dihentikan sementara. Yusril mengajukan pertanyaan retoris tentang status permanen Bambang sebagai tersangka.

Bambang Widjojanto melakukan walk out dari sidang saat Eddy Hiariej akan memberikan kesaksian. Menurut Yusril, tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika persidangan mengingat Eddy Hiariej tidak lagi berstatus sebagai tersangka setelah memenangkan permohonan praperadilan.

Yusril berpendapat bahwa status tersangka seseorang tidak serta merta menghalangi individu tersebut untuk bertindak sebagai ahli dalam suatu proses hukum. Dia menegaskan bahwa prinsip ini berlaku umum, tanpa memandang adanya prasangka.

Yusril membedakan situasi hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto, dengan menekankan bahwa Eddy telah memenangkan praperadilan dan kasusnya dianggap selesai, sedangkan Bambang masih menyandang status tersangka karena kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Yusril mengekspresikan keheranannya terhadap sikap Bambang yang menurutnya terlalu cepat mengkritik orang lain tanpa melakukan introspeksi terhadap status hukumnya sendiri.

Dalam suatu konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra menanggapi komentar Bambang Widjojanto mengenai status Eddy Hiariej sebagai ahli dalam tim pembela Prabowo-Gibran. Yusril menantang status hukum Bambang sendiri dan mempertanyakan keabsahan kritikannya. Yusril juga menyoroti perbedaan yang signifikan antara kasus hukum yang melibatkan kedua individu tersebut. Komentar Yusril menyoroti kompleksitas yang sering menyertai hukum dan etika dalam konteks politik dan hukum kontemporer.

By admin