iqsafe.info

iqsafe.info – Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan sebuah perintah resmi yang menginstruksikan Israel untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, Palestina. Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, telah menyatakan dukungan yang kuat terhadap keputusan ini.

Menurut pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X pada tanggal 26 Mei 2024, “Indonesia mendukung secara penuh keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah, serta menjamin akses terbuka untuk komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lainnya guna menyelidiki dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel.”

ICJ pada tanggal 24 Mei 2024, mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya serta tindakan lain yang berpotensi merusak kehidupan kelompok-kelompok Palestina di Gaza. Selain itu, ICJ juga meminta agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk memfasilitasi penyediaan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar tanpa adanya hambatan.

Dalam tanggapannya, Israel, melalui Penasihat Keamanan Nasional, Tzachi Hanegbi, menyatakan bahwa negara tersebut belum melakukan tindakan militer yang berdampak langsung pada kehancuran fisik penduduk sipil di Rafah. “Israel belum dan tidak akan melakukan tindakan militer di wilayah Rafah yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan penduduk sipil Palestina di Gaza,” tegas Hanegbi dalam pernyataan bersama dengan juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel.

Keputusan ini menandai titik penting dalam upaya internasional untuk mengatasi dan mengurangi ketegangan di Timur Tengah, serta berupaya memperbaiki situasi kemanusiaan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

By admin