iqsafe.info

iqsafe.info – Bawaslu Jatim mengadakan sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Kondang Kusumaning Ayu, seorang calon DPD RI. Hasil sidang menetapkan bahwa Kondang terbukti melanggar aturan pencalonan karena masih memegang jabatan sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, yang seharusnya ditinggalkan sebelum mencalonkan diri. Meskipun Kondang berhasil meraih suara terbanyak di Jatim pada Pemilu 2024 dan terpilih sebagai Anggota DPD RI, keputusan Bawaslu menyatakan ketidaksaheannya sebagai calon DPD RI.

Kondang, yang menjadi sorotan karena kontroversi terkait foto di surat suara, dianggap memiliki perbedaan penampilan dengan gambar yang dipublikasikan. Meskipun demikian, meski sukses dalam perolehan suara, pelanggaran administratif yang diakui oleh Bawaslu Jatim menimbulkan pertanyaan mengenai status Kondang sebagai Anggota DPD RI. Statusnya akan bergantung pada proses lanjutan dari pihak berwenang, serta tindak lanjut KPU Jatim terhadap putusan Bawaslu.

By admin