iqsafe.info

iqsafe.info – Seorang pedagang kue di Mojokerto, AW (35), dijebloskan ke dalam penjara karena telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap menantunya. Kejadian tragis ini terjadi saat anak AW sedang mencari pekerjaan di Surabaya, memberikan kesempatan bagi AW untuk melancarkan aksinya terhadap menantunya yang berusia 17 tahun 11 bulan, meskipun telah menikah dengan anak tiri AW.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra, menjelaskan bahwa AW, meskipun sudah beristri, merasa tertarik secara diam-diam pada menantunya. Kesempatan untuk melaksanakan perbuatannya datang pada saat rumah mereka sepi, hanya tinggal AW dan korban di dalam rumah. Pada suatu siang, AW memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada suaminya, suami korban kembali pulang dan mengadakan pertemuan keluarga untuk membongkar perbuatan keji ayah tirinya. AW kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP serta Pasal-pasal terkait perlindungan anak. Dampak dari tindakannya membuat AW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

By admin