iqsafe.info

iqsafe.info – Presiden Joko Widodo telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jalan Tol, termasuk penerapan sistem pembayaran tol tanpa henti, dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF). PP ini ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam PP yang baru ini, Pasal 67 secara khusus membahas tentang pengumpulan tarif tol yang akan dilaksanakan melalui sistem elektronik. Ayat pertama pasal tersebut menyatakan bahwa pengumpulan tarif tol harus menggunakan sistem elektronik, dan ayat kedua menjelaskan bahwa sistem ini mungkin melibatkan teknologi pembayaran nontunai yang tidak memerlukan pemberhentian atau kontak fisik (MLFF).

Penjelasan lebih lanjut dalam peraturan tersebut menguraikan bahwa pelaksanaan pengumpulan tarif tol dengan teknologi MLFF akan diatur oleh menteri terkait, dan biaya layanan yang timbul akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Biaya ini akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Selain itu, Pasal 105 menetapkan bahwa semua kendaraan yang menggunakan jalan tol harus mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF bernama Cantas, yang tersedia untuk diunduh pada perangkat smartphone. Kendaraan yang tidak terdaftar akan dikenai sanksi berupa denda administratif yang bertingkat, mulai dari denda sebesar satu kali tarif tol hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan jika pelanggaran terus berlanjut.

Proyek MLFF ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan merupakan bagian dari inisiatif yang dilakukan tanpa menggunakan dana APBN, dengan total investasi mencapai Rp 4,49 triliun. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kemacetan di jalan tol, meskipun implementasinya sempat tertunda dari rencana semula yang dijadwalkan pada tahun 2023.

By admin